Menu Close

Tugas & Fungsi Pokok

Tugas Pokok

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Waras memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Utama

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan.

  2. Pelaksanaan pelayanan pemadaman kebakaran, termasuk penyediaan armada, petugas, dan jalur komunikasi.

  3. Pelaksanaan penyelamatan korban akibat kebakaran, kecelakaan, dan bencana alam lainnya.

  4. Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap sistem proteksi kebakaran di gedung dan fasilitas publik.

  5. Pelaksanaan kegiatan edukasi masyarakat, sosialisasi, pelatihan, dan simulasi evakuasi kebakaran.

  6. Penyusunan laporan dan evaluasi terhadap insiden kebakaran dan respons unit Damkar.

Dengan tugas dan fungsi ini, Damkar Musi Waras berperan sebagai pilar penting dalam mewujudkan kota yang aman dan tanggap bencana.